Dinyatakan Negatif Covid-19 Usai Swab Test, Persidangan Terdakwa Perkara Jiwasraya Segera Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2020, 15:28 WIB
Dinyatakan Negatif Covid-19 Usai <i>Swab Test</i>, Persidangan Terdakwa Perkara Jiwasraya Segera Dilanjutkan
Terdakwa perkara korupsi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah dipastikan negatif Covid-19/Net
rmol news logo Terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, yang sempat reaktif usai rapid test akhirnya dinyatakan negatif Covid-19. Karena itu, proses persidangan pun akan segera kembali dilakukan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihak Kejaksaan Agung telah menyampaikan kepada PN Jakarta Pusat hasil swab test Hendrisman.

"Informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat 3 Juli 2020, hasil PCR dari terdakwa Hendrisman perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini," ucap Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/7).

Sehingga, kata Bambang, persidangan perkara perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya akan kembali dilanjutkan setelah sempat ditunda.

"Oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, sidang perkara dugaan korupsi Jiwasraya yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (1/7) sempat tertunda karena Hendrisman dinyatakan reaktif Covid-19 usai dilakukan rapid test.

Untuk mengantisipasi hal yang lebih buruk, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan Hendrisman dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA