Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihak Kejaksaan Agung telah menyampaikan kepada PN Jakarta Pusat hasil
swab test Hendrisman.
"Informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat 3 Juli 2020, hasil PCR dari terdakwa Hendrisman perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini," ucap Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/7).
Sehingga, kata Bambang, persidangan perkara perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya akan kembali dilanjutkan setelah sempat ditunda.
"Oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," pungkasnya.
Diketahui, sidang perkara dugaan korupsi Jiwasraya yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (1/7) sempat tertunda karena Hendrisman dinyatakan reaktif Covid-19 usai dilakukan
rapid test.
Untuk mengantisipasi hal yang lebih buruk, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan Hendrisman dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1.
BERITA TERKAIT: