Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Di PT Dirgantara Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juni 2020, 20:27 WIB
Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Di PT Dirgantara Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI, Jumat (12/6)/Humas KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menangkap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, peristiwa tindakan rasuah terjadi pada awal 2008. Dimana tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

"Dalam setiap kegiatan, tentu tersangka BS sebagai Direktur Utama dan dibantu oleh para pihak bekerjasama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan. Dan proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pekerjaan yang sebagaimana tadi disampaikan pemasaran dan penjualan secara fiktif," ucap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Para tersangka dan beberapa pihak lainnya melakukan rapat membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya, tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun, sebelum dilaksanakan, tersangka Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra. Prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, tersangka Budi Santoso memerintahkan tersangka Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra. Tersangka Irzal menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.

Selanjutnya pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja tersebut seluruh mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Itulah kita menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," terang Firli.

Kemudian pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

"Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka, negara dirugikan kurang lebih Rp 330 miliar," jelas Firli.

Kemudian, setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA