Nurhadi Dan Menantu Ngumpet Di Kamar Berbeda Saat Digrebek, Ini Kronologi Lengkapnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juni 2020, 16:52 WIB
Nurhadi Dan Menantu <i>Ngumpet</i> Di Kamar Berbeda Saat Digrebek, Ini Kronologi Lengkapnya
Jumpa pers KPK tentang penangkapan Nurhadi dan menantunya/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan dua orang buronan kasus mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin malam (1/6).

Sejak bulan Februari 2020 lalu, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka NHD, RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu pihak kepolisian proaktif melakukan pencarian terhadap para DPO tersebut dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat. Mulai dari kawasan Jakarta hingga Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat yang masih berkaitan dengan perkara. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengurai bahwa pada Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Selanjutnya, berbekal surat perintah penangkapan dan penggeladahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tim Penindakan bergerak sekitar pukul 21.30 untuk mendatangi rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama tersebut untuk melakukan penggeledahan. 

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," ujar Ghufron.

Ketika penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah itu, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE. Kemudian, Tim Penindakan KPK langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke kantor KPK. 

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," tutur Nurul Ghufron.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 20 April 2016 silam di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT.MIT dengan PT.KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar; perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar; dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar.

Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

NHD dan RHE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang a Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA