Pengakuan itu disampaikan Agustiani Tio saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Agustiani yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diserahkan Saeful untuk Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
"Apakah saudara mengetahui pada saat ini Pak Saeful Bahri disidang kan itu terkait masalah apa?," tanya Jaksa Ronald Worotikan.
"Pemberian uang kepada Pak Wahyu Setiawan," jawab Agustiani.
Selanjutnya, Jaksa Ronald mempertanyakan sumber uang yang diberikan dari Saeful Bahri. Agustiani pun mengaku tidak mengetahui sumber uangnya dari siapa.
"Jadi begini kalau saya boleh menjelaskan Pak Jaksa, kalau sumber uang itu saya tidak tahu darimana karena Pak Saeful itu memberikan uang tersebut kepada saya," jelas Agustiani.
Karena kata Agustiani, ia yang merupakan Kader PDIP memang bertugas yang berhubungan dengan KPU, Bawaslu maupun DKPP.
"Jadi Pak Saeful memberikan uang kepada saudara?," tanya Jaksa.
"Iya karena saya yang memang selama ini bertugas berhubungan dengan KPU maka saya ditugaskan, Pak Saeful memberikan uang tanpa saya bertanya darimana (sumber uang), kemudian saya berikan kepada Wahyu, tapi saya juga gak tau berapa jumlahnya," kata Agustiani.
Namun demikian, Agustiani mengklaim baru mengetahui jumlah uang yang diberikan Saeful untuk Wahyu melalui dirinya senilai Rp 200 juta setelah dilakukan pemeriksaan di KPK.
"Saya tahunya setelah diperiksa sebagai saksi baru saya tahu berapa jumlah uang yang sudah diberikan, waktu itu sih Pak Seful hanya mengatakan uangnya Rp 200 juta hanya seperti itu saja," terangnya.
BERITA TERKAIT: