Saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto; Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro.
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari unsur karyawan swasta yakni Yoga Dwi Hartiah.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/3).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surachmad dan Gunawan Wicaksono pada Jumat lalu (28/2).
KPK juga telah memanggil istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, pada Senin (24/2).
Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.
Keduanya juga pernah dipanggil penyidik sebagai saksi pada Selasa (11/2). Namun Lusi Indriati dan Tin Zuraida juga mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran selalu mangkir setiap kali dipanggil KPK.
KPK pun juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Diantaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istri Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2).
Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah lantaran tidak menemukan para tersangka yang buron.
BERITA TERKAIT: