Usai Cecar Politikus PKB, KPK Periksa Pegawai Pengelola Klub Deltras Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 13:19 WIB
Usai Cecar Politikus PKB, KPK Periksa Pegawai Pengelola Klub Deltras Sidoarjo
KPK terus dalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, membuat dua orang pegawang PT Delta Raya Sidoarjo ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Mafirion dan Yudha Pratama, dua pegawai PT Deltra Raya Sidoarjo, yang jadi saksi dalam kasus yang menimpa Saiful Ilah. Pemeriksaan keduanya dilakukan KPK usai mencecar putra Saiful Ilah, soal sumber dana klub sepak bola Deltras.

PT Delta Raya Sidoarjo merupakan perusahaan pengelola klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IG (Ibnu Ghopur)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/2).

Penyidik KPK akan mendalami keterangan saksi terkait sumber pendanaan di Deltras Sidoarjo.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa putra Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, sebagai saksi pada Rabu (19/2). Achmad Amir juga diketahui merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo 2020 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penyidik mencecar Achmad Amir terkait sumber pendanaan klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

Diketahui, Saiful Ilah terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa malam (7/1) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang yang ikut terkena OTT, hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoro; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dari unsur swasta. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA