Saksi yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Ayi Hasanudin. Selain itu, penyidik juga memanggil seorang PNS di Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/2).
Sebelumnya, Abdul Gofur juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada Senin lalu (3/2), setelah sempat mangkir pada Selasa (28/1). Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.
Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Dia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.
Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Begitu pula dengan Damayanti yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: