Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PUPR, Nasdem Bandingkan dengan Obama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2024, 15:53 WIB
Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PUPR, Nasdem Bandingkan dengan Obama
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya/RMOL
rmol news logo Partai Nasdem menyambut baik wacana pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yaitu Kementerian Perumahan akan dipisah dengan Kementerian Pekerjaan Umum, seperti di era sebelumnya.

“Ahh itu bagus, dalam artian yang mengerti itu kan presiden terpilih maka kemudian perubahan UU Kementerian Negara itu memperkuat sistem presidensial,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Willy lantas mencontohkan mantan Presiden Amerika Barack Obama yang mengejawantahkan program-programnya saat masa kampanye dan diimplementasikan saat menjabat Presiden. 

You can imagine Obama ketika terpilih dia bisa delivery program-program yang dia kampanyekan,” tuturnya. 

“Begitu juga dengan presiden kita. Bagaimana cara men-delivery-nya? Tentu dengan struktur dan anggaran. Kenapa itu direvisi apa yang menjadi visi misi saat berkampanye itu seharusnya di-deliver dalam struktur dan anggaran,” demikian Willy.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mendirikan Kementerian Perumahan yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Kemen PUPR).

Adik Prabowo sekaligus Ketua Satgas Kementerian Perumahan, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, rencana pembentukan Kementerian Perumahan guna memfokuskan program pembangunan perumahan.

Kabar pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian PUPR disampaikan Hashim dalam acara APEC BAC Indonesia, Sabtu lalu (31/8).

“Pak Prabowo sudah setuju kita akan mendirikan Kementerian Perumahan seperti dulu," ujar Hashim. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA