Kasus KDRT Yang Libatkan Anggota Dewan Jangan Didiamkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 23 Februari 2020, 04:37 WIB
Kasus KDRT Yang Libatkan Anggota Dewan Jangan Didiamkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis terkesan berlarut-larut.

Karena itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Dudung Mulyadi, meminta kepolisian maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis segera melakukan tindakan agar polemik tidak berkepanjangan.

“Harus segera diatasi permasalahan itu, jangan didiamkan,” kata Dedi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (22/2).

Dedi menegaskan, seharusnya DPRD Ciamis dalam hal ini Badan Kehormatan segera melakukan penanganan. Menurutnya, mereka harus mempertemukan kedua belah pihak yang sedang berseteru di kepolisian.

Dirinya menilai ada kekurangan dalam hal pembuktian atau yang lainnya, sehingga prosesnya terkesan lamban di pihak kepolisian.

“Lidik juga kan memerlukan waktu, kalau sudah lengkap, pasti dilanjutkan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar mengungkapkan, kasus yang menimpa keluarga salah satu anggota DPRD Ciamis tersebut saat ini masih dalam proses sidik.

“Memang ada bukti CCTV-nya. Sekarang prosesnya melengkapi berkas-berkas,” ujarnya.

Diketahui, dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Ciamis dan melibatkan anggota DPRD Ciamis berinisial S, bersama istrinya. Mereka saling melayangkan laporan ke Polres Ciamis pada Januari 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA