Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 05 Mei 2025, 20:04 WIB
Kuasa Hukum Berharap Banding Briptu AZ yang Aniaya Mertua dan Istri Ditolak
Kuasa hukum korban AA, Wival Agustri (kiri)/Istimewa
rmol news logo Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu AZ gara-gara menganiaya istri dan mertuanya masih terus berlanjut. Briptu AZ dipastikan mengajukan banding. 

Sidang banding rencananya digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 7 Mei 2025. 

"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan Sidang KKEP banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," ujar kuasa hukum korban AA, Wival Agustri, dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 

"Dan telah dibentuk pejabat komisi banding," imbuhnya. 

Wival mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. 

Namun saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum, dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sedangkan (vonis) kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah satu tahun enam bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival. 

Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama di mana Briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024. 

"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum korban lainnya, Ananda Eka Saputra. 

Sehingga, apabila permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri, yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. 

"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," tegas Eka. 

"Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandas Wival. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA