Diketahui, dalam tuntutan praperadilannya, MAKI meminta agar advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Menurut kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, pihaknya telah menerima jawaban KPK atas sidang yang telah berlangsung beberapa hari lalu, di mana lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku dan beberapa lainnya.
"MAKI merasa sudah mendapat jawaban tersebut terkait kasus Harun Masiku ini. Jadi apa pun kasus itu belum dihentikan, kan masih berjalan dan masih terbuka lagi peluang untuk calon tersangka lainnya," kata Rizky Dwi Cahyo Putra usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Rizky pun menghormati putusan hakim yang juga menerima eksepsi yang diajukan KPK dan Dewas KPK. Disebutkan, praperadilan ini belum waktunya dilakukan lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
Oleh karena itu, MAKI membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan jika dalam rentang waktu tiga bulan kedepan, KPK belum menetapkan tersangka lainnya dari kasus tersebut.
"Tiga bulan ke depan kami akan ajukan lagi sampai diterbitkan tersangka baru," tegasnya.
Bahkan, MAKI pun akan terus berusaha agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya intinya (Hasto dan Donny jadi tersangka). Intinya kami ingin penegakkan hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami ingin semua itu rata, istilahnya kedudukannya sama di hadapan hukum baik elite maupun kalangan lain," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: