Sidang putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian.
“Berdasarkan dengan berbagai pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Dengan denda uang sebesar Rp 30 juta. Jika ganti rugi uang tidak dibayar, maka bisa diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan,†jelas Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Vonis yang dijatuhkan pada pemilik ijazah palsu Paket C itu, dengan berbagai pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
“Untuk yang memberatkan, salah satunya, telah merugikan para calon legislatif yang kalah. Sementara yang meringankan, sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak pernah dihukum,â€jelasnya.
Sedangkan pidana yang dijatuhkan pada Abdul Kadir, karena telah melanggar pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
“Apa terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dulu? Waktu pikir-pikir tujuh hari ke depan,†jelasnya.
Sementara kuasa hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq menyampaikan, pihaknya masih mengkoordinasikan putusan tersebut pada kliennya.
“Kami pertimbangkan dulu,†jelasnya dengan singkat.
BERITA TERKAIT: