Terbukti Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Nonaktif Ini Dihukum 16 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 14 Februari 2020, 13:52 WIB
Terbukti Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Nonaktif Ini Dihukum 16 Bulan
Abdul Kadir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya palsukan ijazah/Net
rmol news logo Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (nonaktif) dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara dan denda Rp 30 juta oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis sore (13/2).

Sidang putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian.

“Berdasarkan dengan berbagai pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Dengan denda uang sebesar Rp 30 juta. Jika ganti rugi uang tidak dibayar, maka bisa diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Vonis yang dijatuhkan pada pemilik ijazah palsu Paket C itu, dengan berbagai pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Untuk yang memberatkan, salah satunya, telah merugikan para calon legislatif yang kalah. Sementara yang meringankan, sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak pernah dihukum,”jelasnya.

Sedangkan pidana yang dijatuhkan pada Abdul Kadir, karena telah melanggar pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

“Apa terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dulu? Waktu pikir-pikir tujuh hari ke depan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq menyampaikan, pihaknya masih mengkoordinasikan putusan tersebut pada kliennya.

“Kami pertimbangkan dulu,” jelasnya dengan singkat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA