Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Kembali Panggil Zulhas Dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2020, 10:13 WIB
KPK Akan Kembali Panggil Zulhas Dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil ulang Zulhas lantaran sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis (16/1) lalu.

"Iya Mas, penyidik KPK akan memanggil ulang saksi tersebut (Zulhas) dalam waktu dekat," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

Zulhas sendiri sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ali menambahkan, penyidik akan menggali keterangan Zulhas terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) 673/2014 yang ditandatangani Zulhas saat ia menjabat sebagai Menhut pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.

Di sisi lain, Zulhas membantah bahwa ia mangkir dari panggilan KPK. Zulhas mengaku tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK sehingga tak datang di hari yang telah ditentukan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA