"Secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini (KPK) dengan nilai-nilai perjuangannya, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," ujar Yadyn didampingi Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Kepada awak media, Jaksa Yadyn mengatakan bahwa dirinya tetap harus siap menerima panggilan dari institusi asalnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus-kasus lainnya disana.
"Tapi saya juga mengapreasi Jaksa Agung.
Alhamdulillah, Pak Jaksa Agung beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus," tuturnya.
Sementara saat disinggung mengenai alasan penarikan ke institusi asal, Yadyn mengaitkannya dengan kasus yang sedang ditangani. Kasus itu adalah dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Yadyn bahkan mengaku tahu detail tentang kasus yang turut melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya mengetahui dan mengikuti dari awal dan
alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu. Kalau teman-teman tanyakan itu, saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: