
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Pabuaran Regency (APR), Lukma Neska sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd.
Lukma akan didalami pengetahuannya soal mantan Dirut PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/1).
Diketahui, Bambang Irianto yang juga mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang diduga telah menerima uang suap sebesar 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: