Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tubagus Chaeri Wardana Sengaja Persingkat Waktu Lelang Proyek Alkes Agar Persulit Perusahaan Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Januari 2020, 14:35 WIB
Tubagus Chaeri Wardana Sengaja Persingkat Waktu Lelang Proyek Alkes Agar Persulit Perusahaan Lain
Pemeriksaan saksi terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/RMOL
rmol news logo Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut telah memerintahkan orang kepercayaannya untuk memenangkan proyek alat kesehatan terhadap perusahaan yang ditunjuk.

Hal tersebut diungkap oleh saksi yang diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Mantan Ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Neng Ulfah menyebutkan adanya pembatasan perusahan-perusahaan yang ingin mengajukan penawaran proyek alat kesehatan.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan cara mempersingkat waktu penawaran.

"Sesuai Perpres (tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah) misal (minimal) tiga hari, kita sesuaikan tiga hari. Diambil syarat yang paling minimal," kata Neng Ulfah dalam kesaksiannya.

Pengambilan waktu yang paling singkat itu sesuai dengan perintah dari orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna.

Cara itu, kata Ulfah dilakukan agar perusahaan lain sulit mengajukan penawaran proyek tersebut.

"Untuk mempersingkat waktu, untuk (perusahaan) yang lain sulit masuk," katanya.

Lanjutnya, Dadang juga memerintahkan secara lisan agar memenangkan proyek Alkes kepada sejumlah perusahaan yang selalu menggarap proyek langganan di Dinkes Tangsel.

"Dadang Prijatna kan ngasih tahu nih perusahaan yang menang nanti saya lapor ke Pak Dadang (Kepala Dinkes Kota Tangsel)," jelasnya.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa telah mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa mengatur proyek alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P tahun anggaran 2012.

Kedua kasus itu membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 94,3 miliar.

Dalam perkara ini, Wawan disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 500 miliar. Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA