Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Agung Masih Dalami Peran Lima Orang Tersangka Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Januari 2020, 20:51 WIB
Kejaksaan Agung Masih Dalami Peran Lima Orang Tersangka Jiwasraya
Hary Prasetyo/Net
rmol news logo Setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menahan kelimanya di Rumah Tahan yang berbeda. Kini, korps Adhiyaksa tengah mendalami peran masing-masing.

Begitu yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

“Kita masih tahap penyidikan, kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan strategi kami,” kata Adi.

Jika nanti penyidikan telah rampung, Adi berjanji bakal menyampaikan kepada publik sekaligus rangkaian perbuatan kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya kita akan secata terbuka sampaikan,” jelas Adi.

Adapun kelima orang yang dilakukan penahanan itu antara lain, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ia ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA