Terpenting, advokat harus tetap bisa bekerja dengan profesionalitas, jujur, dan memahami makna tujuan hukum.
Selanjutnya, advokat harus mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas keilmuwan. Mereka juga harus konsisten menjaga integritas, pendapat, dan gagasan formulasi hukum.
“Ini kunci dalam menjalankan profesi, sehingga keberadaan advokat mampu menjadi kontribusi nyata dalam mencapai tujuan bangsa,†ujar pengajar pendidikan profesi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Peradi di Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Azmi Syahputra kepada wartawan, Minggu (22/12).
Dosen Universitas Bung Karno itu mengingatkan bahwa profesi advokat sangat mulia dan penuh kehormatan. Untuk itu, advokat jangan sampai mengabaikan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja-kerja profesi yang menyimpang. Terlebih, saat ini imej dari advokat di masyarakat masih kurang baik.
“Jadi diharapkan para calon advokat yang sedang dalam pendidikan ini harus mampu menunjukkan kualitas dan integritas yang baik dalam menjalankan profesinya. Jaga nama baik profesi advokat,†demikian Azmi.
BERITA TERKAIT: