Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, penggunaan frasa bersama-sama atau bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.
“Kerja sama untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Kalau tidak ada kaitan jabatan, menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerja sama,†kata Chairul saat menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Jika tidak memiliki kewenangan atau jabatan yang sama, jelasnya, maka tidak bisa dikatakan bekerja sama.
"Kalau dihubungkan dengan Pasal suap, yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatannya. Jelas sekali ini dipersyaratkan jabatan. Jadi, kalau orang tidak punya jabatan, ya tidak mungkin bisa bekerja sama dengan konstruksi ini,†lanjut Chairul.
Baginya, Romi tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama, oleh karenanya tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
“Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, karena dia tidak punya kapasitas,†imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan tentang kegiatan yang harus dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh penerima suap.
Pada sidang kali ini, sejumlah ahli turut dihadirkan. Mereka adalah ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; serta ahli hukum pidana, Choirul Huda.
BERITA TERKAIT: