"Ya kita mengetahui itu. Pemerintah juga sudah kami beri tahu. Semoga nanti ada langkah sinergislah," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/12).
KPK sendiri mengaku akan menelusuri pencucian uang di kasino itu mengingat kasus yang ditangani juga melibatkan anak buah beberapa kepala daerah.
"Ada kasus yang ditangani, anak buahnya juga sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana (kasus dugaan pencucian uang di rekening kasino)," ungkap Agus.
Menurut Agus, kasus yang diungkap oleh PPATK itu masuk kewenangan KPK lantaran melibatkan lembaga penyelenggara negara.
"Nilainya juga sangat besar dan penyimpangan juga saya fikir tak hanya di situ (kasino). Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan. Oleh karena itu nanti berkembang, kan sudah ditangani KPK semoga nanti pengembangannya ke sana," jelas Agus.
Dari temuan PPATK, ada dugaan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal Rp 50 miliar di rekening kasino luar negeri yang belum diketahui pemiliknya.
BERITA TERKAIT: