Legalisasi Kasino Harus Dibahas Lebih Mendalam, Termasuk Efek Lanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Mei 2025, 20:05 WIB
Legalisasi Kasino Harus Dibahas Lebih Mendalam, Termasuk Efek Lanjutan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Wacana legalisasi kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih terus menjadi pembicaraan publik, ikut disorot ekonom.

Bagi Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, legalisasi kasino ini pasti tidak akan jauh dari penerimaan negara. Di mana jika dilegalkan maka negara akan mendapatkan penerimaan dari PNBP.

Dia mengingatkan, ketika dilegalkan kasino tetap harus diperhatikan efek lanjutannya. Sehingga, kata dia, sangat mungkin orang dengan penghasilan pas-pasan akan mencoba peruntungan dengan bermain kasino.

"Ini yang harus diawasi ketat. Karena jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan. Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan 'meminta' status legal yang sama," ujar Nailul Huda kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.

Terlebih, katanya, perlu revisi sejumlah peraturan termasuk juga soal wacana dilokalisir di satu tempat. Karena itu tetap butuh pengkajian lebih mendalam.

Terkait wacana itu juga, Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan devisa negara.

"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," katanya.

Dirinya meminta pemerintah Indonesia untuk membuka mata menyikapi hal tersebut, termasuk membuat asesmen atau penilaian secara objektif terkait dengan tiga hal penting.

Hikmahanto juga menyatakan Indonesia memang negara muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi. Padahal ketika era Ali Sadikin bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, aktivitas itu akhirnya dilegalkan.

"Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Tapi sekarang kita cuma lokalisir saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya," ucapnya.

"Tapi tentu dana tersebut untuk kepentingan yang tidak menyentuh, katakanlah hal-hal yang terkait dengan agama dan lain sebagainya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA