"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain. Yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar kepada Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Fee tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan di antara para tersangka. Kesepakatannya, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.
BERITA TERKAIT: