Andra Y Agussalam merupakan tersangka suap terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
"Jadi penyidikannya sudah selesai nanti sidang direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/11).
Pada kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi diantaranya Direktur Utama dan pejabat PT AP II, Direktur dan pejabat PT APP dan Direktur PT INTI.
Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha dari BUMN yakni PT AP II dan digarap oleh PT INTI. Di mana, terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap kepada Direktur Keuangan PT AP II saat itu, Andra Y Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan Semi BHS.
BERITA TERKAIT: