Kasus ini diduga merupakan buntut dari pemberitaan pekerjaan pengecoran jalan yang tidak sesuai spek kontrak dalam pembangunan di wilayah Bantur, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang di Dinas Bina Marga yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
"Jadi awalnya saya menulis tentang pembangunan jalan jenis pekerjaan pengecoran di Dinas Bina Marga yang diduga tidak sesuai spek. Tak lama setelah menulis, saya dikabari teman seprofesi. Bahwa jangan menulis berita-berita miring di wilayah Kabupaten Malang," ujar BS kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/11).
"Jika tidak bisa diberitahu secara lisan, maka oknum ketua ormas itu akan turun langsung untuk menemui saya," imbuhnya.
Masih menurut BS, saat mendapat kritikan media, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang kerap minta tolong kepada oknum ketua ormas tersebut untuk menghentikan pemberitaan.
"Oknum ketua ormas itu diduga memang sangat dekat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang, serta sangat dekat dengan kontraktor-kontraktor besar yang selama ini menjadi rekanan Pemkab Malang," beber BS.
Menanggapi hal ini, Cahyono, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang mengatakan, jika ada wartawan yang sedang melakukan peliputan dan penulisan diintimidasi, maka hal itu termasuk melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan akan dikenakan sanksi pidana.
"Jika dalam intimidasi itu mengganggu, baik secara pribadi maupun institusi media yang diikutinya, maka saya sarankan untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan jika hal itu terbukti melakukan intimidasi penegak hukum bisa memproses secara hukum,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: