"Jangka waktu 3 bulan itu kan diberikan Presiden kepada Polri yang secara institusional dan timnya sudah dibentuk. Kami tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh Presiden," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Batas waktu tiga bulan yang diberikan Jokowi sudah berakhir tepat pada Senin kemarin (21/10). Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan pasti ihwal kelanjutan penuntasan kasus Novel.
"Nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini atau nanti kita lihat," harapnya.
Lebih lanjut, KPK hanya bisa berharap kasus penyirman air keras terhadap Novel Baswedan agar segera dapat terungkap pelakunya.
"Bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya. Jadi buat KPK ditangkapnya pelaku penyerangan (Novel) tersebut masih terus diharapkan sampi saat ini," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: