Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: JC Musa Zainuddin Dikabulkan Jika Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 22:43 WIB
KPK: JC Musa Zainuddin Dikabulkan Jika Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain
Musa Zainuddin/Net
rmol news logo Terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Musa Zainuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mantan anggota DPR dari PKB itu telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017 lalu.

“Memang ada pengajuan JC (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri menguraikan bahwa syarat untuk menjadi JC adalah membuka keterlibatan pihak lain. KPK ingin Musa bisa mengungkap keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya.

“Apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.

KPK masih mempertimbangkan permintaan Musa dengan hasil pemerikasan sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus Musa.

"Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Pengadilan Tipikor menyatakan Musa telah terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

Uang diterima setelah Abdul Khoir dan Aseng mendapat kepastian menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain kurungan penjara, Musa juga dituntut membayar pengganti senilai Rp 7 miliar dan dilarang berkecimpung di dunia politik selama tiga tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA