KPK Cekal Eks Bupati Seruyan dan Bos SKJ Bepergian Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Oktober 2019, 22:18 WIB
KPK Cekal Eks Bupati Seruyan dan Bos SKJ Bepergian Ke Luar Negeri
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Eks Bupati Seruyan Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) dan Direktur PT. Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto agar tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama 6 bulan," kata  saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Dalam perkara ini, DAL diduga memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum, kepala dinas perhubungan, serta kepala seksi perumahan dan pemukiman agar pembangunan proyek Pelabuhan Laut Segintung itu dikerjakan oleh PT. SKJ.

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," imbuhnya,

Selain itu, Darwan juga diduga menerima uang melalui anaknya dalam beberapa kali transfer dari PT SKJ. Total penerimaan sejauh ini terungkap mencapai Rp 687,5 juta.

Adapun harga perkiraan sendiri (HPS) final dalam proyek ini nilainya mencapai Rp 112,75 miliar. Namun, setelah empat bulan berjalan, terdapat adendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127,41 miliar atau 13,02 % lebih besar dari nilai sebelumnya.

Dalam perkara ini juga diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 milyar.

Atas ulahnya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA