Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Oktober 2019, 21:35 WIB
Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta Ke KPK
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Sebanyak dua orang pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengembalikan uang Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duit tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).

Febri mengungkapkan, uang yang diterima oleh dua orang pegawai BPK tersebut diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain.

Dirut PT WKE, Budi Suharto; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah.

Mereka dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM.

"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.

KPK, kata Febri, masih mengidentifikasi akan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang kecipratan dan belum mengembalikan duit dari kasus suap air minum ini. Pihak-pihak tersebut diduga dari pegawai BPK maupun pejabat di Kementerian PUPR.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA