KPK juga membantah tudingan terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menyebut tidak pernah berupaya memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10), jaksa menguraikan bahwa pihak KPK telah berupaya maksimal dalam memeriksa Enggar
KPK telah berupaya memeriksa dengan mengirim panggilan ke Menteri Enggar. Panggilan bahkan telah dikirim sebanyak tiga kali. Tapi Menteri Enggar selalu mangkir dan kerap belasan ke luar negeri untuk dinas kementerian.
Selain Enggar, Bowo yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu juga meminta untuk dihadirkan Jora Nilam Judge alias Jesika. Diketahui, Jesika termasuk salah satu orang yang diminta KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah pergi ke luar negeri pada kasus ini.
Jesika diminta dihadirkan untuk membuktikan kebenaran apa yang telah diucapkan Bowo dalam BAP terkait dugaan penerimaan dana dari Mendag Enggar.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK mengaku siap mengamini permintaan Bowo untuk menghadirkan Enggar dan Jesika. Hanya saja, kata jaksa, harus ada penetapan dari majelis hakim.
"Kalau ada permintaan dari terdakwa, kami siap hadirkan, jika ada penetapan hakim," kata jaksa.
Sejurus dengan itu, Ketua Majlis Hakim Yanto menyatakan bahwa permintaan tersebut diakomodir oleh hakim sebagai saksi yang meringankan dan akan dihadirkan pada Rabu pekan depan.
"Permintaan saudara (Bowo) udah saya sampaikan ya ke JPU. Cuma, agar lancar Rabu depan tetap pemeriksaan saksi meringankan," demikian Hakim Yanto.
Dalam kasus ini Bowo Sidik didakwa menerima suap dan gratifikasi. Terkait dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT HTK terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Bowo juga disebut menerima uang Rp 300 juta terkait dengan jabatannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kemendag tahun anggaran 2017.
BERITA TERKAIT: