Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/9).
KPK sendiri telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun, kasus ini masih menggantung hingga saat ini.
Sebab, KPK tak juga menahan RJ Lino meskipun sudah menyandang status tersangka sejak 4 tahun lalu. RJ Lino hanya pernah diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 silam.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus suap yang melibatkan RJ Lino harus mangkrak karena mengalami sejumlah kendala dalam menuntaskan penyidikan.
Salah satunya, soal Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tak juga direspons oleh Pemerintah China. Hal ini dilakukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.
"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara. Kita mengalami hambatan, MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tidak direspons oleh Pemerintah China," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK pada (24/5) lalu.
Pada kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini menghabiskan dana sekitar Rp 100 miliar.