Dada bakal diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat (HN).
"Yang bersangkutan diperiksa ulang sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Dada. Lantaran dalam panggilan sebelumnya, Rabu (14/8) lalu, bekas orang nomor satu di Kota Bandung itu mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Selain Dada, KPK juga memanggil mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi terkait dengan kasus tersangka HN. Edi juga berstatus saksi dalam pemeriksaan nanti.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat (HN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan dua orang anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh HN, Tomtom, dan Kadar.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 26 miliar dalam kasus ini.
BERITA TERKAIT: