Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 26 Agustus 2019, 17:05 WIB
Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung
Sofyan Basir di ruang pengadilan/RMOL
rmol news logo Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, meminta pengadilan menghadirkan
mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Kami memohon izin majelis hakim, untuk dapat menghadirkan Pak Idrus untuk bersaksi," pinta kuasa hukum mantan Dirut PLN itu, Soesilo Aribowo, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum sudah mengajukan, dan kami (JPU) sedang upayakan ke Mahkamah Agung proses menghadirkan Pak Idrus, sebab tidak bisa itu berjalan kalau belum ada ketetapan MA," ungkap Ronald.

Dalam perjalanan sidang Sofyan Basir,  Idrus Marham kerap disebut-sebut dalam dakwaan. Atas dasar itulah kehadiran dan kesaksian Idrus dianggap penting.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA