Sempat Buron, Jaksa Satriawan Kini Mendekam Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 02:03 WIB
Sempat Buron, Jaksa Satriawan Kini Mendekam Di Rutan KPK
Satriawan Sulaksono (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

Satriawan yang sempat buron dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8) malam.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya memang baru bisa melakukan penahanan terhadap Satriawan meskipun sudah ditetapkan tersangka suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta.

Ini lantaran yang bersangkutan belum menyerahkan diri ke KPK. Namun, dengan dikawal oleh petinggi Kejagung RI, Satriawan itu diserahkan ke KPK pada Rabu sore.

"Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Dalam kasus ini, Satriawan bersama Eka Safitra, jaksa di Kejari Kota Yogyakarta diduga telah menerima suap sekitar Rp 221,7 juta dari Direktur PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Uang suap itu diberikan kepada Eka yang telah membantu perusahaan Gabriella mendapatkan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogjakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Eka dan Jaksa yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA