SUAP MEIKARTA

KPK Garap Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 11:58 WIB
KPK Garap Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka
Bartholomeus Toto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto alias BTO terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di kawasan Cikarang, Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Toto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan perizinan proyek Meikarta. Selain Toto, baru-baru ini KPK juga menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (BTO) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/8).

Dalam kasus ini, Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian uang kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.

Penetapan tersangka Sekda Jabar dan eks Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dan Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA