Kantor Dishub Kepri Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Terkait Izin Pemanfaatan Laut Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Juli 2019, 13:52 WIB
Kantor Dishub Kepri Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Terkait Izin Pemanfaatan Laut Disita
Kantor Dishub Kepri saat digeledah KPK/Net
rmol news logo Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti pendukung dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri. Dari lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Iya, tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Febri menambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri ini dalam rangka pengembangan kasus yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Sang gubernur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri pada 2018-2019.

"Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. KPK pun berhasil mengamankan 13 tas berisi uang Rp 5,3 miliar.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Kepada Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA