KPK Masih Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Suap DPRD Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Juli 2019, 18:39 WIB
KPK Masih Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Suap DPRD Tulungagung
Budi Setiawan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung TA 2018.  

Febri mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Budi yang saat ini menjabat Komisaris Bank Jatim. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penggeledahan di Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu.

"Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait proses penganggaran BK Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

Kasus ini bermula, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung dkk dan Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa dan berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di BIitar.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA