Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan
Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/7).
"Memang sejauh terlihat dari pendekatan perkara ini, dari awal ada kontroversi," kata Margarito.
Margarito juga meyakini bahwa Hakim MA belum menerima bukti kuat sehingga memvonis terdakwa suap BLBI itu bebas.
"Buktinya
pastinya tidak meyakinkan hakim bahwa dapat menghukum dia (SAT) dalam
perkara ini. Makanya dia bebaskan," kata Margarito.
Pada
perinsipnya, pasal di dalam peradilan itu adalah lembaga yang memutus
berdasarkan bukti. Artinya, kata Margarito, peradilan itu bukan tempat
menghukum, melainkan tempat meletakkan atau memutuskan hukum akan sebuah
kasus.
"Jadi bukan tempat menghukum. Nah, berdasarkan dua
prinsip itu, maka tinggal diukur apakah bukti yang disodorkan dalam
perkara itu dapat dihadikan dasar untuk menghukum atau tidak," imbuhnya.
"Kalau
bukti-bukti tidak berdasar untuk menghukum, maka tidak boleh dihukum.
Begitu pun sebaliknya, kalau buktinya berdasarkan hukum, maka harus
dihukum," demikian Margarito.
BERITA TERKAIT: