Kasus KTP-El, Anggota DPR Arif Wibowo Ngelak Tak Tahu Peran Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Juli 2019, 15:17 WIB
Kasus KTP-El, Anggota DPR Arif Wibowo Ngelak Tak Tahu Peran Markus Nari
Arif Wibowo/RMOL
rmol news logo Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Kamis (4/7).

Arif diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari.

Arif mengaku hanya ditanya soal risalah rapat di Komisi II DPR kala itu. Termasuk, masalah anggaran yang akan dialokasikan untuk proyek KTP-el.

"Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," kata Arif kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (4/7).

Namun ketika ditanya peran koleganya satu komisi dari Fraksi Golkar, Markus Nari, Arif mengaku tidak tahu.

"Nggak ngerti (peran Markus Nari), waduh saya nggak ngerti," kilahnya.

Dalam kasus ini, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2017. Dia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan proyek pengadaan KTP-el.

Markus dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Dia juga diduga meminta uang kepada dua eks pejabat Kemendagri yang telah divonis pidana, Irman dan Sugiharto, untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Kemudian, bersama sejumlah pihak lain meminta uang sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Setidaknya ada delapan orang tersangka yang ditetapkan KPK terkait megaskandal KTP-el yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA