Sebab, kuasa hukum KPU menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo-Sandi banyak yang tidak relevan.
"Kami masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon enggak ada relevan," kata Ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Ali mengatakan, pihaknya merasa diuntungkan dengan kesakian dari para saksi yang dihadirkan paslon 02 di persidangan kemarin. Karena itu, mereka masih mengkajinya apakah akan mendatangkan saksi dalam persidangan hari ini.
"Kita lihat nanti. Saksi pemohon (paslon 02) mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," demimian Ali.
Pada sidang PHPU Pilpres 2019 kemarin agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari paslon 02. Adapun untuk sidang keempat hari ini pukul 13.00 WIB, yakni mendengarkan keterangan saksi dari KPU.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.