Sebab, kewenangan pembentukan TGPF ada di tangan presiden.
"Dari pengalaman sebelumnya, seperti (kerusuhan) 98 atau kasus Munir, TGPF itu dibentuk presiden," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan dj Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Walau begitu, kata Taufan, Komnas HAM pada dasarnya siap untuk bekerja menjalankan TGPF.
"Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, ya iya (siap bekerja). Tapi
kan diputuskan pemimpin negara. Sementara kami nggak mau berandai-andai soal itu," jelasnya.
Hanya memang, Komnas HAM pun mempertanyakan keputusan membentuk TGPF kerusuhan 21-22 Mei.
"Kenapa masih belum pada sampai keputusan itu (membentuk TGPF)?" demikian Taufan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.