Setelah sebelumnya nama-nama seperti Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka, kini Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka kasus makar.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian mengambil langkah berani dengan menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Sofyan Jacob sebagai tersangka.
Merespon hal itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yakin bahwa yang dilakukan kepolisian sudah profesional dan tegas.
"Penetapan Jenderal Polisi, Komjen Pol Sofyan Jacob sebagai tersangka makar kami hormat sebagai bagian dari proses hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/6).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka mantan Kapolda Metro Jaya itu sangat bisa dipahami. Baginya, langkah berani polisi tersebut dilakukan karena sudah memiliki bukti-bukti atas keterlibatannya dalam kasus makar.
"Kami hormati proses hukum yang dilakukan Polri. Jika Sofyan Jacob merasa tidak bersalah, dia bisa ajukan perlawanan hukum dan ini sah secara undang-undang," lanjut mantan anggota Kompolnas ini.
Di sisi lain, soal dugaan keterlibatan mantan tim mawar dalam kasus kerusuhan aksi 22 Mei lalu, Edi meminta kepada korps Bhayangkara tak gentar memprosesnya.
"Kami meminta kepada Polri tidak ragu bertindak tegas terhadap siapapun aktor di belakangnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: