Batal Nikah, Keluarga Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Juni 2019, 01:58 WIB
Batal Nikah, Keluarga Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
keluarga HS yang hendak mengancam memenggal kepala Jokowi/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan makar yang akan memenggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto alias HS batal menikah pada hari ini, Senin (10/5). Hal itu lantaran HS berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga pun memilih untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto atau HS. Karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah," ucap Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo kepada Kantor Berita RMOL di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap HS.

"Jadi keinginan kami, keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya, atau jika tidak memungkinkan, kami mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul bisa dilaksanakan di tahanan," katanya.

HS direncanakan menikah pada hari ini Senin (10/6). Namun karena sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, rencana tersebut akhirnya batal. Nantinya, pihak keluarga akan menunggu keputusan penyidik terkait penangguhan yang diajukannya tersebut.

"Tanggal 10 hari ini (rencana awal menikah). Tanggalnya sih belum tau, nanti tergantung ini (hasil permohonan), kalau diizinkan ya menyesuaikan. Insya Allah nanti kalau dikabulkan ya (pernikahan) di rumah, kalau enggak dikabulkan tetap dilaksanakan di Polda," ucap ayah tersangka, Budiarto (52).

"Saya berharap mah dikabulkan ya, Insya Allah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai sama undang-undang yang berlaku," tandas Budiarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA