Diisukan Bebas, Penangguhan Penahanan Soenarko Ternyata Belum Direspon Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Juni 2019, 19:09 WIB
Diisukan Bebas, Penangguhan Penahanan Soenarko Ternyata Belum Direspon Polri
Soenarko/Net
rmol news logo Belakangan, beredar kabar bahwa mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Kivlan Zen bebas dari penahanan yang dilakukan kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa permohonan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan belum dijawab oleh Mabes Polri.

“Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).

Kliennya itu, sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu pun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA