Setelah Video Penggal Kepala Presiden Viral, HS Kabur Ke Rumah Budenya Di Parung Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2019, 13:50 WIB
Setelah Video Penggal Kepala Presiden Viral, HS Kabur Ke Rumah Budenya Di Parung Bogor
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary (kiri)/RMOL
rmol news logo . Hermawan Susanto, pemuda yang merekam video akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ternyata kabur ke Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary. Dia mengatakan, setelah video ancaman akan memenggal kepala Presiden viral di media sosial, HS kabur ke rumah budenya di Parung, Bogor.

"Kami amankan oleh Subdit Jatanras dengan inial HS di rumah budenya di Parung saat sedang tidur-tiduran. Karena memang yang bersangkutan (HS) melarikan diri dari rumahnya setelah mengetahui apa yang dia sampaikan tidak benar dan apa yang dia sampaikan itu viral," ucap AKBP Ade Ary di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Saat polisi mendatangi rumah budenya di Parung, HS diketahui sedang tidur. Selanjutnya, polisi menggeledah untuk menemukan barang bukti berupa pakaian yang dipakai seperti dalam video tersebut.

Namun, HS mengaku pakainya berada di rumah kediamannya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sehingga, polisi melanjutkan perjalanannya ke Palmerah untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur di rumah budenya, kemudian kita mencari barang bukti pakaian, tas kemudian tutup kepala yang dipakainya, akhirnya tersangka menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ada di rumahnya di Palmerah, kemudian kita juga melakukan penggeledahan ke Palmerah dan didapatkan barang bukti," jelas AKBP Ade Ary.

Hingga saat ini, HS masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan niat membuat video serta mengucapkan kata-kata yang diduga sebagai perbuatan makar.

Akibatnya, HS diduga dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Makar, Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA