"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5).
Selain Aptripel Tumimomor, penyidik KPK juga memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dan untuk tersangka yang sama.
Markus sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP-el.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-el serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S. Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
Dia ditetapkan tersangka 2 Juni 2017 dan baru ditahan 1 April 2019.
BERITA TERKAIT: