SUAP PLTU RIAU 1

Politisi Golkar Dan Dua Direktur Perusahaan Digarap KPK Untuk Tersangka SBF

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Mei 2019, 10:30 WIB
Politisi Golkar Dan Dua Direktur Perusahaan Digarap KPK Untuk Tersangka SBF
Nawafie Saleh/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau 1.

Hari ini, penyidik KPK memanggil Anggota DPR RI Nawafie Saleh sebagai saksi. Politisi Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/5).

Selain Nawafie, Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Indonesia (PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT One Connection Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaya juga ikut diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni mantan pimpinan Komisi VII DPR RI Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau itu. Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara, dan Idrus Marham pun divonis 3 tahun penjara.

Teranyar, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Sofyan membantah dia memberikan fee kepada Eni Saragih maupun pihak lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA