"Pembantaran yang bersangkutan (Romi) dicabut tadi malam," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (3/5).
Febri mengatakan, saat ini Romi sudah kembali berada di Rutan KPK karena masa pembantarannya sudah dicabut oleh KPK.
"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke rutan," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK tidak menghitung masa pembantaran Romi sebagai masa tahanan. Masa penahanan Romi tetap diberlakukan selama proses penyidikan.
"Soal kapan Romi diperiksa, nanti jika dbutuhkan pemeriksaan oleh penyidik, tentu akan diagendakan," demikian Febri.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: