KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap DPRD Kota Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 April 2019, 18:47 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap DPRD Kota Malang
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015.

Tersangka baru itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono.

"KPK menaikkan status penanganan perkara Sekda Kota Malang Cipto Wiyono alias (CWI) sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat konftensi pers di Media Center KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Cipto selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama mantan Bupati Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi massal terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015 ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 41 tersangka. Di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

"Sekda Kota Malang Cipto Wiyono merupakan tersangka ke 45," tutup Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA