Ketua majelis hakim, Joni menjelaskan, keputusan itu mereka ambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Termasuk setelah mendengar alasan dari keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait pengajuan tahanan kota, peruntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan," katanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa (9/4).
"Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," lanjutnya.
Mendengar keputusan itu, Ratna yang tengah duduk di kursi "pesakitan" pun hanya diam tanpa ekspresi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.