Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi, Staff PU Kabupaten Pringsewu Andika Perangin-angin, Kontraktor CV Kurnia Jaya Kunain, dan Keamanan Dinas Bina Marga Firmansyah.
Selanjutnya, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muhammad Andi Perangin-angin, Syamsi Roli dan Puji Purwoko dan Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Sony Adiwijaya.
"Hari ini KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah MUS (Mustafa)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/4).
Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mustafa disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.
Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Pencabutan hak Mustafa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya lima belas saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
BERITA TERKAIT: